(sekolah tunas nusantara,tangerang )
a. Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno
yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
Kata “Demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan rakyat)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam
mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana
MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki
seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme
perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu
bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi
terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
sebagai pemenang Pemilu.
b. Musyawarah
Secara etimologis, musyawarah berasal dari kata “syawara” yang
pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian
berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau
dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti
mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya
digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.
Karena kata musyawarah adalah bentuk mashdar dari kata kerja
syawara yang dari segi jenisnya termasuk kata kerja mufa’alah (perbuatan yang
dilakukan timbal balik), maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan
monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan
kebebasan berdialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang
dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi mengandung
kelemahan.
Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting guna
menciptakan peraturan di dalam masyarakat mana pun. Setiap negara maju yang
menginginkan keamanan, ketentraman, kebahagiaan dan kesuksesan bagi rakyatnya,
tetap memegang prinsip musyawarah ini. Tidak aneh jika Islam sangat
memperhatikan dasar musyawarah ini. Islam menamakan salah satu surat Al-Qur’an
dengan Asy-Syura, di dalamnya dibicarakan tentang sifat-sifat kaum mukminin,
antara lain, bahwa kehidupan mereka itu berdasarkan atas musyawarah, bahkan
segala urusan mereka diputuskan berdasarkan musyawarah di antara mereka.
Sesuatu hal yang menunjukkan betapa pentingnya musyawarah adalah, bahwa ayat
tentang musyawarah itu dihubungkan dengan kewajiban shalat dan menjauhi perbuatan
keji.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura 42: 37-38 : “Dan
(bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan
apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhan-Nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Dalam ayat di atas, syura atau musyawarah sebagai sifat ketiga
bagi masyarakat Islam dituturkan sesudah iman dan shalat. Menurut Taufiq
asy-Syawi, hal ini memberi pengertian bahwa musyawarah mempunyai martabat
sesudah ibadah terpenting, yaitu shalat, sekaligus memberikan pengertian bahwa
musyawarah merupakan salah satu ibadah yang tingkatannya sama dengan shalat dan
zakat. Maka masyarakat yang mengabaikannya dianggap sebagai masyarakat yang
tidak menetapi salah satu ibadah.
‘Abdul Karīm Zaidan menyebutkan bahwa musyawarah adalah hak ummat
dan kewajiban imam atau pemimpin. Dalilnya adalah firman Allah SWT yang
memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat.
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu
berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu
ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya.”
(QS. Ali ‘Imran 3: 159)
Ayat di atas turun dalam konteks Perang Uhud, di mana pasukan
Islam nyaris mengalami kehancuran gara-gara pasukan pemanah yang ditempatkan
Nabi di atas bukit
tidak disiplin menjaga posnya. Akibatnya posisi strategis itu
dikuasai musuh dan dari sana mereka balik menyerang pasukan Islam. Namun
demikian Nabi tetap bersikap lemah-lembut dan tidak bersikap kasar kepada
mereka.
Sebenarnya sebelum perang Uhud Nabi sudah bermusyawarah terlebih dahulu
dengan para sahabat tentang bagaimana menghadapi musuh yang akan datang
menyerang dari Mekkah, apakah ditunggu di dalam kota atau disongsong ke luar
kota. Musyawarah akhirnya memilih pendapat yang kedua. Dengan demikian,
perintah bermusyawarah kepada Nabi ini dapat kita baca sebagai perintah untuk
tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam masalah-masalah yang
memang perlu diputuskan bersama.
Mengomentari perintah musyawarah kepada Nabi dalam ayat di atas
Muhammad Abdul Qadir Abu Faris menyatakan: “Jika Rasulullah SAW yang ma’shum
dan mendapatkan penguat wahyu, sampai tidak pernah berbicara dengan nafsu telah
diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah SWT agar bermusyawarah dengan para
sahabatnya, sudah tentu, bagi para hakim dan umara, musyawarah sangatlah
ditekankan”.
Bahkan Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan yang sangat mulia
itu banyak melakukan musyawarah dengan para sahabat beliau seperti tatkala
mencari posisi yang strategis dalam perang Badar, sebelum perang Uhud untuk
menentukan apakah akan bertahan di dalam kota atau di luar kota, tatkala Nabi
berencana untuk berdamai dengan panglima perang Ghathafan dalam perang Khandaq,
dan kesempatan lainnya.
Memang, musyawarah sangat diperlukan untuk dapat mengambil
keputusan yang paling baik di samping untuk memperkokoh persatuan dan rasa
tanggung jawab bersama. ‘Ali ibn Abī Thalib menyebutkan bahwa dalam musyawarah
terdapat tujuh hal penting yaitu mengambil kesimpulan yang benar, mencari
pendapat, menjaga kekeliruan, menghindarkan celaan, menciptakan stabilitas
emosi, keterpaduan hati.
1. OPINI DAN PERMASALAHAN
Kita hidup di dunia ini tak akan pernah lepas dari kejaran
masalah-masalah, baik itu masalah pribadi maupun masalah yang menyangkut
kesejahteraan rakyat. Sebagai makhluk sosial, kita tak akan bisa hidup tanpa
orang lain yang membantu kita, karena kita diciptakan oleh Allah SWT
berpasang-pasangan dan diwajibkan untuk saling membantu serta saling
melengkapi. Kenapa kita harus saling melengakpi dalam hidup ini? Karena manusia
itu kan tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kita harus saling melengkapi
agar ketika kita ditimpa musibah, kita dapat menyelesaikannya bersama.
Demokrasi saat ini sudah banyak diperbincangkan bahkan
diagung-agungkan yang katanya sebagai solusi dari suatu permasalahan. Katanya
sich, demokrasi itu sebuah kebebasan berpendapat setiap individu. Tapi pendapat
yang bagaimana nich…! menurut pengetahuan yang saya dapat, memang benar
demokrasi itu sebuah kebebasan setiap individu, meskipun individu tersebut orang
awam artinya orang tersebut tidak mengerti masalah yang sedang dihadapi, dan
dia seakan-akan dipaksa untuk memberikan pendapatnya, secara otomatis pasti dia
memberikan pendapat sesuka hatinya, meskipun pendapatnya itu bertentangan
dengan agama. Kalo udah kayak gitu, apakah demokrasi itu sejalan dengan ajaran
agama kita yakni agama Islam? Dan apakah demokrasi akan membawa kejayaan untuk
Islam?
Pemungutan suara atau biasa disebut dengan voting sering digunakan
oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik dalam sebuah negara maupun
dalam sebuah perkumpulan biasa, di dalam mengambil sebuah sikap atau dalam
memilih seorang pimpinan dan lain-lain. Cara ini sudah menjadi sesuatu yang gak
asing lagi di mata kita, karena semua permasalahan diselesaikan dengan cara
mengambil suara mayoritas atau dengan pemungutan suara itu. Dengan pemungutan
suara secara otomatis siapa saja / masyarakat umum bisa dilibatkan di sini.
Padahal kan banyak diantara masyarakat itu gak tau. Dan dalam memilih seorang
pemimpin umat pun cara itulah yang digunakan, walaupun orang itu tidak tahu apa
dan bagaimana kriteria seorang pemimpin umat menurut konsep Islam.
Pemungutan suara atau voting boleh digunakan dalam pengambilan
sebuah sikap atau keputusan, tapi tidak untuk menentukan pemimpin umat. Sebab,
ini menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara yang cakupannya sangat luas.
Kenapa saya menganggap voting itu dibolehkan dalam pengambilan sebuah keputusan
atau sikap? Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW banyak sekali bentuk praktek voting
di zaman nabi Muhammad SAW, yang intinya memang menggunakan jumlah suara
sebagai penentu dalam pengambilan keputusan.
Misalnya, ketika musyawarah menentukan sikap dalam menghadapi
perang Uhud. Sebagian kecil shahabat punya pendapat sebaiknya bertahan di
Madinah, namun kebanyakan shahabat, terutama yang muda-muda dan belum sempat
ikut dalam perang Badar sebelumnya, cenderung ingin menyongsong lawan di medan
terbuka. Maka Rasulullah SAW pun ikut pendapat mayoritas, meski beliau sendiri
tidak termasuk yang mendukungnya.
Sebelumnya dalam perang Badar, juga Rasulullah SAW memutuskan
untuk mengambil suara terbanyak, tentang masalah tawanan perang. Umumnya
pendapat menginginkan tawanan perang, bukan membunuhnya. Hanya Umar bin
Al-Khattab saja berpendapat bahwa tidak layak umat Islam minta tebusan tawanan,
sementara perang masih berlangsung. Tetapi, kesemuanya itu tetap dilakukan
dengan cara musyawarah terlebih dahulu, tidak seenaknya menentukan keputusan.
Setelah kita melihat contoh-contoh pada zaman Rasulullah SAW,
menggunakan voting sebagai pemutusan sebuah sikap, tetapi bukan untuk
menentukan seorang pemimpin umat. Apa yang terjadi di Negara kita? Negara ini
menggunakan voting sebagai penentu untuk menentukan siapa pemimpin Negara,
Daerah, dll. Jadi, voting hanya boleh dipakai untuk menentukan sikap atau
keputusan yang tidak bersinggungan dengan syariah (aqidah).
Arti dari Pemungutan suara (PEMILU) itu sendiri adalah pemilihan
pemimpin dengan cara mencatat nama yang dipilih atau dengan mencoblos salah
satu calon yang diinginkan (disuka) atau dengan kata lain voting. Pemungutan
suara ini, meskipun memiliki arti: pemberian hak pilih, tapi gak perlu
digunakan dalam pemilihan pemimpin, apalagi ini dalam menentukan pemimpin umat
yang cakupannya lebih besar, bahkan besar banget!!
Cara itulah yang digunakan oleh negara demokrasi seperti
Indonesia. Dengan pemungutan suara (demokrasi) menentukan seorang pemimpin
dengan pelaksanaannya yang dinamakan dengan PEMILU (Pemilihan Umum), seperti
yang telah dijelaskan di atas. Dengan pemilu, seluruh rakyat memilih calon
pemimpin negara (yang dikasih nama Presiden itu). Jadi, seluruh warga baik yang
awam maupun yang cerdas atau yang berpendidikan, berhak menentukan pemimpinnya
yang nantinya dia yang menjalankan roda pemerintahan di negara tersebut.
Kekuasaan / kedaulatan itu semuanya berada di tangan rakyat secara mutlak.
Dengan cara dan praktek kayak gini bisa aja seorang yang gak layak
menjadi pemimpin (Pemabuk, Koruptor, Pemerkosa, dll) keluar menjadi
pemenangnya, terus gimana nasib negara ini kalo yang jadi pemimpin itu pemabuk,
koruptor, pemerkosa, dll. Adapun yang pantas dan berhak menjadi pemimpin malah
tersingkir atau malahan gak dipandang sama sekali !
Sedangkan dalam Islam metode pemungutan suara ini tidak dibenarkan
(penentuan seorang pemimpin ummat), yang digunakan adalah metode musyawarah
(syuro) dan mengajarkan bahwa kedaulatan itu bukan berada di tangan manusia,
tetapi berada di tangan Allah SWT dan Rasul-Nya dan berpegang teguh kepada
Al-Qur’an dan Hadits. Allah SWT pun berfirman:
Surat Al-Ahzab: 36 yang artinya: “Dan tidaklah patut laki-laki
yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya
maka sungguh di telah sesat, sesat yang nyata.”
Surat An-Nisaa: 58 yang artinya: “Sesungguhnya Allah SWT
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh
kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil”.
Surat An-Nisaa itu pun menjelaskan bahwa dalam menentukan pemimpin
atau memberi amanat itu hanya kepada yang mampu menerima dan melaksanakan
amanat tersebut, artinya dia mampu dan termasuk dalam kriteria seorang pemimpin
yang dimaksudkan Islam tadi.
Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang sangat agung, yang
menyangkut tentang seluk-beluk kehidupan manusia. Oleh karena itu amanat ini
harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya menurut pandangan syari’at.
Proses pemungutan suara bukanlah cara yang tepat untuk penyerahan amanat
tersebut. Karena cara itu tidak bisa menjamin kalo amanat itu tersampaikan
kepada yang berhak. Bahkan di lapangan pun telah terbukti kalo yang menerima
amanat itu bukan orang-orang yang berhak menerimanya, misalnya saja seorang
pemimpin yang selalu ragu-ragu dalam mengambil sebuah kebijakan, sebab di dalam
Islam itu seorang pemimpin itu harus tegas dalam menentukan kebijakan atau
keputusan-keputusan; dan bisa saja pemimpin tersebut adalah seorang KORUPTOR.
Pemimpin Negara (Kepala Negara), menurut Al-Baqillani, harus
berilmu pengetahuan yang luas, karena ia memerlukan para hakim yang berlaku
adil. Dengan ilmunya itu ia dapat mengetahui apakah putusan hakim sesuai dengan
ketentuan hukum atau tidak dan apakah sesuai dengan asas keadilan. Syarat lain,
kepala negara harus bertindak adil dalam segala urusan, berani dalam
peperangan, dan bijaksana dalam mengorganisir militer yang bertugas melindungi
rakyat dari gangguan musuh. Dan dalam segala tindakannya itu harus bertujuan
untuk melaksanakan “Syari’at Islam”. Artinya dalam mengatur kepentingan umat
harus sesuai dengan “Syari’at Islam”.
Tidak berbeda dari Al-Baqillani, Al-Baghdadi menyatakan: “Kelompok
kami berpendirian bahwa orang yang berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin
Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk
mengetahui apakah undang-undang yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum
agama dan peraturan-peraturan lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3)
bertindak adil dalam menjalankan segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.
Jadi, sudah jelas dari kedua kelompok di atas tadi menjelaskan
bahwa syarat menjadi seorang pemimpin negara itu adalah harus orang yang
memiliki ilmu pengetahuan, minimalnya dia harus tahu apakah undang-undang yang
dibuatnya tidak keluar dari batas-batas hukum agama Islam yang berpedoman
kepada Al-Qur’an dan Hadits. Kita lihat di Indonesia, apakah undang-undang kita
masih dalam batas-batas yang telah dibatasi oleh pedoman agama kita yakni
Al-Qur’an dan Hadits? Menurut kaca mata saya, undang-undang yang diterapkan di
negara ini sudah melenceng dari Al-Qur’an dan Hadits, contohnya saja penjualan
minuman keras masih merajalela bahkan dibiarkan beroperasi. Dan yang lebih
parah lagi, pemilihan seorang pemimpin (kepala negara) dilaksanakan dengan cara
pemungutan suara, padahal Islam tidak mengajarkan seperti itu. justru islam
mengajarkan bahwa dalam penentuan seorang pemimpin itu dilaksanakan dengan cara
bermusyawarah. Sebenarnya bukan keluar dari Al-Qur’an dan Hadits saja,
demokrasi pun sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman hidup negara kita yakni
Pancasila. Seperti yang tercantum dalam sila ke 4 : “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan”. Disini
dikatakan bahwa “kebijaksanaan dalam permusyawaratan” bukanlah “kebijaksanaan
dalam demokrasi”. Jadi, jelas sekali ternyata demokrasi bukan hanya tidak
sesuai dengan pedoman agama kita (Al-Qur’an dan Hadits), tetapi dengan
Pancasila pun sudah tidak sesuai.
Sebenarnya Pancasila yang ada di negara kita ini sudah benar,
sebab isi silanya itu merupakan isi yang sesuai dengan ajaran agama Islam,
isinya itu tidak keluar dari pagar pembatas Al-Qur’an dan Hadits.
Kalo dalam demokrasi itu sich nash-nash syari’at dan
hukum-hukum Allah itu gak dianggap, tapi yang dianggap dan dijadikan acuan
dalam demokrasi ini adalah “Hukum Rakyat”. Jadi rakyat adalah sumber hukum
dalam setiap permasalahan ummat. Oleh karena itu, orang-orang mendefinisikan
demokrasi itu dalam undang-undang dengan sebutannya “Kedaulatan sepenuhnya
berada di tangan Rakyat”, sehingga demokrasi bisa disebut dengan nama hukum
mayoritas rakyat (suara terbanyak).
Di dalam Islam dalam menentukan seorang pemimpin ummat tidak
menggunakan demokrasi (suara mayoritas), tapi Islam menyelesaikan masalah ummat
atau bahkan menentukan pemimpin umat itu dengan cara Musyawarah (Syuro). Jadi
setiap permasalahan yang ada, diselesaikan dengan Musyawarah. Kan musyawarah itu
didefinisikan dengan mengeluarkan pendapat setiap anggota musyawarah itu. Nanti
dulu donk? Kita selidiki dulu, siapa yang berhak mengeluarkan pendapat itu? Dan
anggota musyawarah itu, siapa? Nah, yang berada di Majelis Syuro itu adalah ahl
al-hall wa al-‘aqd dan ahl al-ikhtiyar, yang artinya “orang yang berkompeten
untuk melepas dan mengikat”. Nah, sekarang udah jelas nich, siapa yang berada
di Majelis Syuro itu, yakni orang-orang yang berkompeten di bidangnya
masing-masing, seperti Ulama, Kepala Negara, dan para pemuka masyarakat yang
berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kalo gitu, Islam tidak mengenal yang
namanya Hak Asasi Manusia (HAM) donk? Jangan salah, Islam mengenal yang namanya
HAM, lihat salah satu anggota musyawarah di atas, ”Para Pemuka Masyarakat”.
Nah, sebelum ada para pemuka masyarakat itu, dia meminta pendapat masyarakatnya
terlebih dahulu, dan selanjutnya ditampung oleh tokoh masyarakat itu dan
disampaikan di Majelis Syuro itu. Kenapa hanya Tokoh Masyarakat saja yang
dibawa ke majelis syuro? Karena pada dasarnya manusia itu gak semuanya
berkompeten. Dan menurut teori Mc. Gregor, jika manusia diberi kebebasan,
mereka akan melakukannya menurut cara mereka sendiri / sesuaka hati meskipun
itu melanggar peraturan. Jadi, di dalam Islam yang berada di dalam majelis
Syuro adalah para wakil rakyat.
Ada yang mengatakan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari
musyawarah. Tentu saja amat berbeda jauh antara Musyawarah mufakat menurut
Islam dengan pemungutan suara ala Demokrasi, yakni perbedaan itu diantaranya:
- Dalam musyawarah mufakat, keputusna ditentukan oleh dalil-dalil walaupun suaranya minoritas
- Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja
- Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yangberkuasa adalah suara terbanyak, bukan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mengenai masalah para wakil rakyat, Islam punya kriteria
tersendiri bagi orang-orang yang duduk di Majelis Syuro. Ada tiga syarat,
yaitu:
- Sifat adil terhadap siapa saja dan senantiasa memelihara wibawa dan nama bik;
- Mempunyai pengetahuan yang memadai tentang seluk-beluk negara (ketatanegaraan) sehingga mampu menentukan pilihan dengan membedakan siapa yang paling berhak untuk diangkat menjadi Imam (Kepala Negara); dan
- Wawasan luas dan kebijaksanaan sehingga mampu menilai berbagai alternatif serta memilih yang terbaik untuk umat sesuai dengna kemaslahatannya dan menjauhkan yang dapat membahayakannya.
Dan disamping hal tersebut juga perlu diperhatikan bahwa ia juga
harus senantiasa memperhatikan tradisi yang ada di masyarakat itu sendiri.
Jadi, para wakil rakyat harus memperhatikan tradisi atau budaya yang terdapat
dalam masyarakat yang sedang diwakili oleh wakil rakyat itu. Dengan adanya
ketiga syarat itu, diharapkan para wakil rakyat itu akan dapat mewakili kamuan
dan kehendak rakyat yang diwakilinya.
Pada buku yang saya baca dengan judul “Demokrasi Sejalan dengan
Islam?”, saya setuju dengan apa yang dikatakan di dalam buku ini, mengenai
perbedaan demokrasi dengan syuro yang diibaratkan bagaikan langit dan bumi,
yang perbedaannya itu, ialah:
v Syuro adalah aturan dan manhaj rabbaniy, sedangkan demokrasi
adalah hasil karya manusia yang serba kekurangan yang selalu diombang-ambing
oleh hawa nafsu dan emosi.
v Syuro adalah bagian dari syarai’at Allah SWT, dien-Nya dan hukum-Nya,
sedangkan demokrasi adalah penentangan terhadap hukum Allah SWT.
v Syuro dilakukan dalam masalah yang tidak ada nash di dalamnya,
adapun dalam masalah yang sudah ada nashya maka tidak ada syuro.
Jadi, di point ke tiga disebutkan bahwa syuro itu sendiri
digunakan jika dalam suatu masalah itu tidak ada nash di dalamnya, baru
diadakan syuro. Dan orang-orang yang berada di dalamnya itu pun harus
orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Dan jika masalah itu sudah ada nash
nya, maka syuro itu pun tidak berlaku. Jadi, penyelesaiannya itu dengan
cara mengikuti hukum yang udah diturunkan oleh Allah SWT yakni Al-Qur’an dan
Hadits. Karena yang menentukan hukum itu bukanlah manusia, tetapi manusia lah
yang wajib mentaati aturan yang diturunkan oleh Allah SWT, Rasul-Nya dan
kemudian kepada pemimpin kaum muslimin.
2. HASIL DISKUSI
Pendapat orang itu berbeda-beda, jadi kalo ada yang berbeda
pendapat jangan marah ya? Setelah saya berdiskusi dengan keluarga, saudara
serta teman-teman saya, banyak yang didapat dari diskusi tersebut. Pertama-tama
saya bertanya terlebih dahulu, “Apakah demokrasi itu menurut mereka? Dan apakah
musyawarah menurut mereka (Islam)? Kenapa saya bertanya seperti itu? Untuk
pertanyaan yang pertama, karena sebelum berdiskusi terlalu jauh, kita harus
sepakat dulu, satukan pikiran, apakah demokrasi itu? Sebab yang sedang kita
bahas adalah demokrasi, dan apakah musyawarah itu? kenapa saya bertanya
musyawarah? Karena di dalam Islam yang dipakai bukan demokrasi (menurut saya),
tetapi Musyawarah? Jadi, saya pun harus bertanya tentang musyawarah itu, agar
kita semua tahu apa musyawarah itu, apa bedanya dengan demokrasi? Apakah
berbeda, ataukah sama dengan demokrasi? Jika yang saya tanya itu tidak tahu
atau pun tidak sepaham dengan saya, saya mencoba untuk meluruskannya.
Pertama, lawan diskusi saya menjawab, bahwa demokrasi adalah
kebebasan berpendapat yang dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat. Dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu adalah
“Demokrasi Pancasila”. Lalu, definisi musyawarah pun dijawab, bahwa musyawarah
katanya sama dengan demokrasi, kedua-duanya sama-sama mengeluarkan pendapat.
Jadi, menurut mereka musyawarah dan demokrasi itu gak ada bedanya. Kemudian
saya pun sepakat dengan jawaban dia yang pertama, mengenai demokrasi itu,
tetapi saya terus menambahkan jawaban dia tentang kebebasan berpendapat tadi,
bahwa demokrasi merupakan kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap
“Individu”, itu menurut pengamatan saya berdasarkan apa yang telah terjadi di
negeri ini. Nah, individu disini berarti kan setiap manusia memiliki hak untuk
mengeluarkan pendapatnya, walaupun pendapatnya itu keluar dari batasan. Yang
namanya manusia itu kan tidak semuanya pintar, paham, serta berwawasan luas.
Manusia itu ada yang pintar dan ada pula yang bodoh, ada yang baik dan ada pula
yang jahat. Nah, bagaimana dengan orang jahat itu, apakah dia akan mengeluarkan
pendapat yang benar? Nah, tentang demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia
itu, kata dia adalah “Demokrasi Pancasila”, tetapi menurut saya demorkasi itu
sendiri sudah bertentangan dengan Pancasila, yakni pada sila ke 4, yang mana
isinya “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan,
perwakilan” kita lihat, disitu dibilang bahwa ‘permusyawaratan’ bukan ‘dalam
Demokrasi, Perwakilan’. Lalu, dia pun ‘diam’. Dan saya juga gak sepakat
dengan jawaban mereka yang kedua tentang musyawarah? Lalu, saya pun menjawab
tentang musyawarah tadi, bahwa musyawarah memang betul bebas mengeluarkan
pendapat, tetapi bebas disini tidak sebebas yang mereka kira, menurut ajaran
islam kebebasan berpendapat dalam bermusyawarah itu memiliki batas-batas
tertentu yaitu dengan tidak keluar dari syari’ah yakni Al-Qur’an dan Hadits.
Lalu, saya bertanya : “Jika demokrasi itu sejalan dengan Islam,
bagaimana dengan pemilu? Pemilu itu kan pemilihan umum yang dilaksanakan untuk
memilih seorang pemimpin negara dan ummat, dan yang ada dalam pemilu itu kan
cara pemilihannya dengan cara voting, artinya dengan penentuan suara terbanyak
/ suara mayoritas?” Dia pun menjawab: “Memang menurut saya voting itu memang
tidak sesuai dengan islam, karena itu seperti kita bermain judi / gambling,
artinya dalam pemilihan seorang “Kepala Negara” itu ditentukan dengan cara
perjudian (untung-untungan)”. Menurut dia, demorkasi yang diterapkan di
Indonesia sudah mengacu kepada demokrasi liberal, yang mana demokrasi liberal
itu sistem yang diterapkan oleh negara Amerika. Amerika menerapkan demokrasi liberal,
yang mana disana kebebasan berpendapat atau mengeluarkan aspirasi atau apapun
itu, dibebaskan disana sebebas-bebasnya.
Ah, ternyata dia gak setuju juga dengan yang namanya voting,
dimana voting ini sudah diterapkan di Indonesia sebagai cara pemilihan seorang
pemimpin. Kan saya bilang pada dia, bahwa pemilihan seorang pemimpin, apalagi
pemimpin ummat di dalam islam itu menggunakan sistem musyawarah (syuro), dimana
orang-orang yang ada di dalam majelis syuro itu bukan orang sembarangan, yakni
mereka adalah orang-orang yang memiliki potensi di bidangnya masing-masing,
seperti ulama, kepala negara, tokoh masyarakat, dimana mereka yang mewakili dan
dipercayai oleh masyarakat untuk mewakilinya. Mereka mengeluarkan pendapatnya
masing-masing dan diseleksi apakah pendapatnya itu benar ataukah keluar dari
Al-Qur’an dan Hadits. Nah, lalu saya bilang lagi pada dia, bahwa yang
diterapkan di Indonesia itu bukannya mengeluarkan pendapat untuk memilih
seorang presiden, tetapi hanya mencoblos poster atau nama presiden yang dia
sukai, yang mana di suka itulah yang dipilih, apakah pilihannya itu benar atau
tidak, itu lain urusan? Terus, dia menjawab: “Jika seluruh rakyat Indonesia
disuruh untuk mengeluarkan pendapatnya di gedung rakyat, apa yang terjadi? Dan
kalau gitu Islam tidak memberi kebebasan kepada rakyat untuk memberikan
pendapatnya donk?” Katanya. Nah, saya pun menjawab: “Tenang ‘cuy’, kita lihat
yang pernah diterpakan oleh presiden Soeharto, waktu zaman dia, pemilu itu
tetap dilaksanakan dan rakyat pun tetap mengeluarkan hak pilihnya. Tetapi,
bedanya hasil pilihan rakyat di setiap daerah itu, pertama ditampung terlebih
dahulu oleh wakil rakyat dan kemudia dimusyawarahkan kembali di gedung rakyat,
kurang lebih seperti itu lah? Nah, di dalam Islam pun kurang lebih kayak gitu,
pertama pilihan masyarakat ditampung kepada tokoh masyarakat atau pun wakil
rakyat tadi, kemudian dimusyawarahkan dengan tokoh-tokoh yang lainnya yang
tergabung dalam majelis syuro itu, jadi, gak sembarang orang yang terdapat
dalam majelis syuro itu” menurut saya. Menurut saya antara pemerintahan yang
dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dengan pemerintahan Presiden
Soeharto, lebih bagus Soeharto, itu saya lihat dari sistem pemilihan umumnya,
yang tidak sepenuhnya diserahkan kepada rakyat, tetapi tetap ada proses
pengolahan di gedung rakyat itu.
Setelah itu, saya pun bertanya kembali kepadanya. “Bagaimana?
Apakah demorkasi itu masih sesuai atau sejalan dengan Islam?” Tetapi, dia
menjawab: “Aah…. saya tetap dalam pendirian saya, bahwa demokrasi itu memang
sejalan dengan Islam.” Dia tetap ‘kekeh’, ya udah lah, saya gak memaksa dia
(saudara), keluarga dan teman saya tadi. Saya tetap menghargai pendapat mereka,
kan namanya juga manusia, memiliki pemikiran yang berbeda-beda.
3. KESIMPULAN
Yang namanya negara itu pasti memerlukan seorang pemimpin, karena
tanpa adanya seorang pemimpin, maka akan dibawa kemana negara ini. Setiap
pemimpin negara itu pasti memiliki tujuan masing-masing, dimana tujuan itu
tidak lain yaitu ingin mencapai sebuah kesejahteraan untuk rakyatnya. Apakah
dengan demokrasi, tujuan negara ini akan terwujud? Dan apakah dengan sembarang
pilih pemimpin, tujuan negara akan terwujud?
Untuk menentukan seorang pemimpin terutama pemimpin ummat dan
negara itu jangan sembarangan untuk memilihnya, karena jika kita salah pilih,
maka akibatnya akan fatal yang akan berdampak kepada rakyat dan negara itu
sendiri. Apakah kita mau dijajah kembali, oleh ‘Belanda’ misalnya?. Tentu
tidak, kan? Oleh karena itu mari kita mulai perubahan ini dimulai dari diri
kita sendiri, karena hanya kita yang dapat membuat sebuah perubahan itu untuk
negara ini.
Mungkin kita pun bingung, bagaimana cara merubahnya? Jika saya
harus merubah sistem demokrasi, itu sangat tidak mungkin, karena apa? Karena
saya hanyalah seorang Mahasiswa yang tidak mampu untuk melakukan itu, saya
tidak punya wewenang dan saya tidak punya kemampuan untuk melakukannya, saya
hanya Mahasiswa ‘ecek-ecek’, hehe…..hehe…
Setiap ideologi yang ada di setiap negara itu pasti memiliki
tujuan yang baik, tetapi tak dapat dipungkiri juga, bahwa kemampuan manusia itu
sangat terbatas. Terus, apa sebenarnya yang harus kita rubah? Orangnya kah?
Atau sistemnya yang kita rubah?, yang sudah saya bilang tadi, bahwa sistem itu
tidak mungkin saya rubah. Menurut saya, mungkin dari orangnya tadi yang perlu
kita rubah. Mulai dari yang pertama, jika dalam PEMILU 2009 nanti, jangan
sampai kita terpengaruh oleh bujukan-bujukan setan yang hanya memberikan
kenikmatan sesaat, misalnya jangan sampai kita mudah untuk disogok oleh para
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab itu akan berakibat kepada negara
dan kita sebagai rakyatnya nanti. Kita harus berfikir ke depan, jangan hanya
berfikir konsumtif yang hanya memikirkan kejadian pada saat itu juga, tetapi
kita harus berfikir panjang. Bagaimana negara ini akan berubah, jika kita hanya
mampu menerima ‘Uang Suap’ yang memberi kenikmatan sesaat kepada kita. Mari
kita berfikir panjang!!
Nah yang kedua, kita dalam memilih seorang ‘pemimpin rakyat’, kita
harus mampu mengenal calon pemimpin kita terlebih dahulu. Jangan memilih
presiden secara ‘subjektif’, artinya kita memilih, jangan karena calon presiden
itu sodara kita atau mungkin calon presiden itu ‘ganteng’. Mari kita pilih
pemimpin kita berdasarkan apa yang dimiliki oleh calon tersebut. Artinya,
apakah orang tersebut mampu memimpin negara dan rakyatnya kelak? Kita pilih
berdasarkan kriteria seorang pemimpin yang telah diberikan oleh Islam, yakni
apa yang telah dipaparkan oleh Al-Baghdadi, yang menyatakan: “Kelompok kami
berpendirian bahwa orang yang berhak memegang jabatan khalifah (Pemimpin
Negara) harus memiliki kualitas berikut: 1) berilmu pengetahuan, minimal untuk
mengetahui apakah undang-undang yang dibuat para mujtahid sah menurut hukum agama
dan peraturan-peraturan lainnya; 2) bersifat jujur dan saleh; 3) bertindak adil
dalam menjalankan segala tugas pemerintahan dan berkemampuan”.
Walaupun begitu tetaplah syari’at islam yang nomor 1 (satu), hanya
dengan syariat Islam, negara ini akan merasakan kesejahteraan. Setelah saya
berkicau kesana-kemari, walaupun dari tadi gak ada yang mau ngalah, semuanya
tetap pada pendiriannya masing-masing dan saya juga tetap pada pendirian saya.
Nah, akhirnya saya memberi kesimpulan bahwasanya “Demokrasi itu tidak
sejalan dengan Islam” yang mana di dalam islam itu tidak ada demokrasi,
tetapi yang ada hanyalah musyawarah (syuro), untuk menentukan seorang pemimpin
ummat khususnya. Mari kita bersama-sama untuk menerapkan kembali musyawarah
yang sebenarnya sudah menjadi pedoman hidup kita yakni yang terdapat dalam
Pancasila, sila ke 4. Hanya dengan bermusyawarah, kita akan mendapatkan sebuah
jawaban yang mendekati kebenaran bahkan kebenaran, karena kita bermusyawarah
tidak hanya mengeluarkan pendapat sesuka kita, tetapi musyawarah dalam Islam
itu adalah berpendapat yang tidak keluar dari Al-Qur’an dan Hadits. Yang mana
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril
kepada Nabi Muhammad SAW, yang isinya sudah tidak diragukan lagi dan isinya pun
mencakup segala seluk beluk kehidupan yang terdapat di dunia dan di akhirat.
Dan Hadits yakni ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW pada saat Baginda kita masih
hidup di dunia ini.
Ingat kawan!! Ideologi Islam adalah yang terbaik daripada
ideologi-ideologi yang terdapat di dunia ini, karena ideologi Islam bukan
manusia yang sengaja membuatnya, tetapi Allah SWT yang menurunkannya dan
diamanhkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meng-syiarkannya ke seluruh penjuru
dunia. Jadi, jangan sekali-kali menyamakan demokrasi dengan musyawarah (syuro)
yang terdapat dalam Islam. Keduanya itu memiliki perbedaan yang sangat jauh…
sekali. Bagaikan langit dan bumi.
DAFTAR PUSTAKA
( Abdul Qaadir Haamid, Tijani. 2001. Pemikiran
Politik dalam Islam; Terjemahan oleh Abdul Hayyie al-Kattani dkk dari Ushulul
Fikris-Siyaasi fil-Qur’aanil-Makki. Jakarta: Gema Insani Pers)
pai sma 10 semester 2

terimakasih...sangat membantu..
BalasHapusterima kasih😉
BalasHapusMemek
BalasHapusThx sangat membantu
BalasHapus